Mari membaca, mari menulis dengan jujur, mari kita menyebarkan ilmu pengetahuan.. LETS START >>>

Monday, 4 February 2013

RSBI/SBI di HAPUS



JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan dikabulkannya gugatan terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pemerintah berkewajiban untuk mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pencabutan RSBI ini juga diyakini tidak akan berpengaruh pada kualitas pendidikan.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa ada tidaknya RSBI ini tidak membawa pengaruh besar pada kualitas pendidikan. Pasalnya, sekolah yang memiliki status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing.

"Pencabutan RSBI ini tidak ada kaitan dengan penurunan mutu pendidikan. Jadi saya rasa tidak masalah," kata Darmaningtyas saat dijumpai usai putusan RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/1/2013).

"Karena umumnya yang jadi RSBI ini adalah sekolah unggulan di tiap daerahnya. Jadi tanpa RSBI saja, kualitas sekolah itu sudah bagus," imbuh Darmaningtyas.

Ia memberi contoh seperti di Jakarta, sekolah seperti SMA Negeri 68, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 70 memang merupakan sekolah unggulan. Sementara di Yogyakarta ada SMA Negeri 3, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 1. Kemudian di Bandung, ada SMA Negeri 3 yang juga merupakan unggulan.

"Itu semuanya sudah ngetop sekolahnya. Mau RSBI atau tidak kualitasnya sudah bagus," jelas Darmaningtyas.

Saat ini, sekitar 1300-an sekolah RSBI tersebar di seluruh Indonesia. Untuk jenjang Sekolah Dasar tercatat sebanyak 239 sekolah, untuk Sekolah Menengah Pertama tercatat 356 sekolah dan sisanya merupakan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar

0 comments:

Post a Comment

Kritik & Saran Anda sangat Saya Butuhkan.. Silahkan berkomentar dengan Bahasa yang Sopan. Komentar tidak boleh mengandung unsur pornografi, atau link hidup. Terima kasih.